Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Rapat Koordinasi Desa Cantik serta Lanjutan Dewi Cantik dan Solehah (Tahap ke 11)

Dirilis pada 22 Maret 2024Statistik Lain

Sebagai implementasi RB Tematik Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Bertempat di Ruang RB BPS Aceh Tengah, pada Rabu (20/3) telah dilakukan Rapat Koordinasi DEWI CANTIK DAN SOLEHAH (Desa Wisata Cinta Statistik melalui Data Dan Informasi Sosial Ekonomi Aceh Tengah) antara BPS, Bappeda, Diskominfo, dan DPMK.Hasil Kesepakatan yang didapat yaitu:- Pemanfaatan Data Regsosek melalui verifikasi FKP untuk menghasilkan Data SOLEHAH (Sosial Ekonomi Aceh Tengah)- Akan dilakukan Implementasi DEWI CANTIK DAN SOLEHAH Tahap II selama Tahun 2024- Output yang dihasilkan adalah Data SOLEHAH dan Rancangan Kebijakan terpadu Pentahelix untuk penanganan kemiskinan dan stunting- Kegiatan meliputi 4 desa yaitu 2 desa tahap 1 (Hakim Bale Bujang dan Lemah Burbana) dan 2 desa tahap 2 (Timangan Gading dan Uning)- Rapat Koordinasi lanjutan Pentahelix (BPS, 12 OPD, universitas, Media, dan Desa) akan dilakukan pada Minggu I April 2024Data SOLEHAH tersebut akan dipublis di Aplikasi SIGAP, hal ini sejalan dengan Satu Data Indonesia. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Tengah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial